Padapasal 28C ayat 1, hak yang kesembilan adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.
Jakarta - Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, kenalan dahulu yuk dengan pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI.Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang termasuk dalam warga negara sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Penasaran apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?Simak penjabaran hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari halaman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD ini merupakan hak warga negara Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1.2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat 2. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat 1.5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat 1.7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat 2.8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat 1.10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat 1.Contoh hak warga negara Indonesia 1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran4. Setiap warga negara berhak untuk menikah5. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak6. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukumSementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dengan bunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat 2 berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. menyatakan "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dengan bunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."Contoh kewajiban warga negara Indonesia1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia3. Kewajiban untuk menghargai orang lain4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasanNah, itu dia hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Supaya pelaksanaannya seimbang, detikers harus saling menghormati hak dan kewajiban tiap warga negara, nih. Simak Video "MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Arteria Kami Hormati" [GambasVideo 20detik] pal/pal
Pasal1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat dalam hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Jakarta – Enam Lurah/Kepala Desa di Provinsi Sumatera Selatan memperoleh penghargaan atas perannya sebagai Non Litigation Peacemaker, atas upaya mereka dalam menciptakan ketertiban hukum, keamanan, serta kesadaran akan hukum di desa/kelurahan disampailkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya usai menghadiri malam anugerah Paralegal Justice Award yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan hari lahir Pancasila, bertempat di Ballroom Discovery Hotel Ancol, ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Kegiatan ini diikuti sebanyak 300 orang Kepala Desa/Lurah berasal dari 30 Provinsi, 123 Kabupaten/ Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan terdapat enam Kepala Desa/Lurah di Provinsi Sumatera Selatan yang masuk nomisasi Paralegal Justice Award tahun ini, diantaranya dua lurah memperoleh Anugerah Paralegal Justice Award, yakni Lurah Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Musmulyadi, Lurah Lubuk Kupang Lubuklinggau Selatan I, Ulil Amry, empat lurah asal Palembang memperoleh penghargaan Anugerah Sasana Desa Jagaddhita, diantaranya Lurah Sukabangun, Sukarami, Deni Akbar, Lurah Kepamdean Baru, Ilir Timur Satu, Agustini, Lurah 26 ilir, Bukitkecil, Epriyansah, serta lurah Karangjaya, Gandus, Yerri Equardo, kegiatan itu, penghargaan diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly dan Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin, serta Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana”, ungkap Sumsel, Ilham Djaya mengemukakan bahwa Paralegal Justice Award merupakan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang telah lulus Paralegal Academy serta mendapat penghargaan Non litigation Peacemaker terhadap Kepala Desa/Lurah yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara dimasyarakat non litigasi dan penghargaan Anubawa Sasana Desa Jagadhita yang diberikan Kepala Desa/Lurah karena perannya mendorong pertumbuhan ivestasi, pariwisata dan lapangan kerja baik dalam hal kebijakan dan Prof. Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengungkapkan saat ini level Hak Asasi Manusia di mata internasional dapat dianggap sebagai periode transisi yang mengarah pada suatu ketertiban hukum dunia, dimana Individu akan mengambil peranan yang lebih penting sebagai subjek, hak- hak, tanggung jawab, dan tugas internasional.“Kemenkumham menilai Peran Kepala Desa/Lurah sangatlah stategis sebagai pemimpin di masyarakat yang memiliki pengalaman dalam mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya, serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja merupakan faktor yang mendorong penyelenggaraan Paralegal Justice Award”, pungkas karena itu, kata Menkumham, Kemenkumham memandang Kepala Desa/Lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa perlu diberikan suatu Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN bersama dengan Mahkamah Agung, serta didukung oleh Kementerian Desa dan PDTT dan Kementerian Dalam Negeri, telah membuka pendaftaran Paralegal Justice Award dimulai tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023 dan telah terjaring 300 orang Kepala Desa/ BPHN Widodo Ekatjahjana pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa kegiatan Paralegal Academy merupakan sebuah upaya nyata dari pemerintah dalam membangun akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.“Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945 menegaskan kesamaan di hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk masyarakat di desa, berhak mendapatkan layanan dan bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum dan informasi hukum,” pungkas kegiatan itu, Kakanwil Ilham Djaya turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bankum, dan JDIH, Vonny Destika Sari.
Jakarta- . Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang. Jaminan kebebasan HAM telah diatur melalui beberapa pasal dalam UUD 1945.. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.